PT PKS SAS,Tanjung Gading Terancam Di Tutup

INSIDENTIL NEWS

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:13 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAH DINAS Perumahan dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (Perkim LH) secara resmi melayangkan surat penghentian sementara operasional kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SAS, yang berlokasi di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim pada 8 Agustus 2025, setelah menerima pengaduan masyarakat.

Keputusan ini dibenarkan oleh Kabid Penataan dan Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Batu Bara, Tavy Juanda, pada Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah melayangkan surat kepada PT SAS sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pengawasan lapangan,” ujar Tavy.

Empat Alasan Dasar Penghentian Operasional Dalam surat tersebut, terdapat empat poin yang menjadi dasar Atas Terhentinya operasional PKS:

1. PT SAS telah menjalankan operasional pabrik meskipun proses pembangunan belum selesai sepenuhnya.

2. Perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan.

3. Lokasi pabrik berada di sisi sungai dan hanya berjarak 800 meter dari kawasan permukiman.

4. PT SAS wajib menghentikan sementara seluruh kegiatan sampai seluruh izin dan dokumen lingkungan dipenuhi.

Diberi Waktu Dua Bulan, Terancam Sanksi Pidana Pihak Dinas Perkim LH memberikan batas waktu selama dua bulan kepada PT SAS untuk melengkapi seluruh dokumen lingkungan.

Jika tidak dipenuhi, maka pabrik terancam penutupan permanen dan sanksi pidana.

“Jika dalam waktu tersebut dokumen tidak juga dilengkapi, maka penutupan permanen akan dilakukan, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana,” ucap Tavy.

Surat penghentian tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk pelaporan resmi.

Dinas LHK Provsu: Sudah Sesuai Aturan Dukungan juga datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Zainuddin menyebut tindakan tersebut sudah tepat dan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pencemaran air dan udara termasuk pelanggaran yang harus ditindak. Ada lima tahapan sanksi yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Lima sanksi tersebut meliputi Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Penghentian sementara, dan Pencabutan izinZainuddin menegaskan, jika setelah izin dicabut perusahaan masih beroperasi, maka proses pidana dapat dikenakan.

(E.Ardi G)

Berita Terkait

Sat Sabhara Polres Batu Bara Perketat Pengamanan Gereja, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Umat Beribadah
Polres Batu Bara Gencarkan “Patroli Kibas Bendera,” Hadirkan Polisi di Tengah Masyarakat dan Tekan Angka Kecelakaan
Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Intensif, Antisipasi Gangguan Kamtib di Blok Hunian
Polsek Lima Puluh Gencarkan Patroli Malam, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas
Polres Batu Bara Intensifkan Patroli “Blue Light” untuk Cegah Kriminalitas Malam
Polres Batu Bara Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Jelang Operasi Skala Besar
Polres Batu Bara Terangi Malam dengan Patroli “Blue Light,” Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dan Beri Rasa Nyaman Masyarakat
Polsek Indrapura Intensifkan Patroli, Jalin Komunikasi dengan Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 04:43 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Perketat Pengamanan Gereja, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Umat Beribadah

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIB

Polres Batu Bara Gencarkan “Patroli Kibas Bendera,” Hadirkan Polisi di Tengah Masyarakat dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 16 November 2025 - 03:56 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Intensif, Antisipasi Gangguan Kamtib di Blok Hunian

Minggu, 16 November 2025 - 03:20 WIB

Polsek Lima Puluh Gencarkan Patroli Malam, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 16 November 2025 - 02:43 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli “Blue Light” untuk Cegah Kriminalitas Malam

Minggu, 16 November 2025 - 01:41 WIB

Polres Batu Bara Terangi Malam dengan Patroli “Blue Light,” Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dan Beri Rasa Nyaman Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 03:36 WIB

Polsek Indrapura Intensifkan Patroli, Jalin Komunikasi dengan Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 15 November 2025 - 03:09 WIB

Polres Batu Bara Gelar “Safety Food,” Jamin Makanan Bergizi dan Aman untuk Ribuan Siswa di Sekolah

Berita Terbaru