Batu Bara, Peristiwa dugaan penganiayaan berat terjadi di Taman Lima Puluh, Lingkungan IV, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 17.20 WIB.
Korban, Windi Sartika (33 tahun), mengalami luka serius berupa luka koyak di kening dan lengan kiri atas dan bawah akibat dibacok oleh terlapor, IP (38 tahun).
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Bariya (61 tahun), nenek korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa sebuah arit yang diduga digunakan sebagai senjata pelaku.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk mendokumentasikan luka-lukanya. Petugas juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
Terlapor, IP, juga telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik peristiwa ini.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menjelaskan bahwa proses selanjutnya meliputi pelengkapan berkas perkara, gelar perkara, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat































