Kutacane | Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, angkat bicara menanggapi langkah seorang oknum Kepala Desa Tading Ni Ulihi, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga melaporkan Ketua DPC Formades Aceh Tenggara ke aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan pemahaman terhadap peran lembaga sosial dalam mengawal kebijakan publik, khususnya dalam pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Junaidi menilai laporan itu menunjukkan adanya kepanikan yang tidak perlu. Menurutnya, jika seorang kepala desa bekerja sesuai aturan dan transparan, maka tidak ada alasan untuk merasa terusik oleh peran kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat atau lembaga. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa merupakan hak publik, bukan sekadar kewenangan lembaga pemerintah.
Ia menyatakan bahwa tindakan kepala desa tersebut justru memperkuat dugaan-dugaan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada Formades. Dalam laporan masyarakat, disebutkan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan desa yang didanai dari anggaran Dana Desa. Formades, sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang sosial dan pembangunan desa, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan.
Lebih lanjut, Junaidi mengkritik sikap kepala desa yang memilih jalur pelaporan terhadap aktivis, alih-alih membuka ruang klarifikasi dan transparansi kepada publik. Ia mengatakan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, semestinya bersikap terbuka terhadap kritik dan saran, bukan malah membungkam suara-suara kontrol sosial yang justru berperan penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Menurut Junaidi, ketidaktahuan terhadap regulasi mengenai tugas dan fungsi lembaga masyarakat serta peran pers dalam kontrol sosial adalah bentuk kelemahan yang harus diperbaiki, bukan justru dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi kerja-kerja pengawasan. Ia menyebutkan bahwa pengawalan terhadap Dana Desa adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.
Ia juga menyampaikan pesan semangat kepada seluruh pengurus dan anggota Formades di Aceh Tenggara agar tidak gentar menghadapi tekanan semacam itu. Baginya, upaya melaporkan aktivis ke aparat hukum bukanlah hal baru dalam perjuangan melawan dugaan penyimpangan anggaran publik, namun ia memastikan bahwa Formades tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Junaidi menyerukan agar masyarakat tetap berani bersuara dan melaporkan setiap dugaan penyelewengan yang terjadi di desa masing-masing. Ia mendorong warga untuk aktif memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan Dana Desa, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Formades akan terus mendukung perjuangan para pengurus dan anggota Formades di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh Tenggara, dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. DPP Formades, kata Junaidi, siap mengadvokasi setiap kasus dan mendampingi para aktivis yang menghadapi tekanan hanya karena menjalankan tugas pengawasan sosial.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan para kepala desa agar tidak alergi terhadap pengawasan. Dana Desa, menurutnya, bukan uang pribadi, melainkan amanah negara untuk masyarakat. Jika ada yang merasa terganggu dengan pengawasan, bisa jadi mereka memang sedang menyembunyikan sesuatu. Maka, kata Junaidi, semakin kuat tekanan terhadap aktivis, semakin besar alasan untuk membuka semuanya ke publik. (TIM)































